9.12.08

secuil tentang investasi

beberapa hari lalu, sempet ngobrol - ngobrol sama ayah tentang investasi. cita-cita kami adalah punya sumber pendapatan dari perniagaan. jadi ya sering2 ngomongin tentang itu. trus ga lama dari itu, ayah kirim email tentang beberapa jenis transaksi yang dilarang secara syariah. dan aku co pas di sini nih..moga bermanfaat.

TRANSAKSI YANG DILARANG SECARA SYARIAH

Prinsip dasar jual beli adalah saling menguntungkan atau win-win. Seorang pedagang rela melepas dagangannya dengan dinar/dirham karena merasa itu menguntungkan baginya, sebaliknya pembeli rela melepas dinar/dirhamnya demi sebuah barang/jasa karena dia menganggap itu menguntungkan baginya. Kedua-nya sama2 senang, sama2 bahagia, tidak ada bibit konflik setelahnya.

Salah satu transaksi terlarang adalah transaksi yang tidak jelas/beresiko/tidak saling menguntungkan. Inti dari transaksi ini, saat dan atau setelah terjadinya transaksi, ada (bibit) resiko bahwa salah satu pihak akan merasa kecewa atau dirugikan.

Beberapa contoh dari jenis transaksi ini adalah:
- penjualan barang2 tanpa jaminan yaitu apabila tidak sesuai kriteria, tidak boleh dikembalikan/ditukar, sebab bisa saja ada barang yg cacat atau rusak
- menjual buah/hasil pertanian yang belum siap panen
- menjual janin/bayi yang masih ada dalam kandungan ternak, karena tidak bisa dipastikan bagaimana kondisinya nanti.
- seseorang (A) menyuruh B menjual barang2 milik A tanpa harga yang jelas. Apabila B berhasil menjual, B akan mendapatkan komisi sekian persen dari berapa pun harga yg terjual. Sebaliknya jika tidak berhasil, B tidak mendapatkan apa2[2].
- Mulasama (seseorang tidak tahu pasti spek barang apa yang akan dibelinya) dan Munabadha (seseorang tidak memeriksa barang yang hendak dibelinya)[3]
- Contoh sederhana di zaman ini adalah asuransi. Seseorang membayar sejumlah uang dan pihak asuransi berjanji membayarkan kembali sejumlah uang apabila terjadi kondisi begini-begitu. Apabila kondisi terpenuhi, pihak asuransi akan kehilangan sejumlah uang (rugi), sebaliknya jika tidak terjadi apa2, pihak nasabah kehilangan uang premi (rugi).

Intinya, apabila ada transaksi yang memiliki sifat: berisiko merugikan, tanpa jaminan, tidak jelas, seperti beli kucing dalam karung, maka hindarilah.

Wallahu'alam

No comments: