12.10.10

penjelasan

akhirnya sempet juga posting tentang ribut-ribut kasus Indom*e yang lagi happening belakangan. gara-gara postingan temen di multiply, jadi rajin browsing untuk ngeladenin pertanyaan temen-temen via bbm. thanks ya buat yang udah bantuin aq untuk ngejelasin aq belum bisa kasi penjelasan ilmiahnya secara detil, tapi kalo cuma dikit-dikit sih bisa lahh..he he he. maap ya, klo penjelasan yang kemaren kurang pas dirasa...termasuk yang kapan hari nanyain masalah rokok elektrik. duh, jadi merasa bersalah karena sampe hari ini konfirmasi lengkap dari deputi pengawasan napza juga belum kudapatkan. 
berikut beberapa penjelasan yang ku harap bisa membantu siapa aja yang mampir ke blog ini :

  • Pers release Badan POM RI :
 
KETERANGAN PERS
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENARIKAN PRODUK MI INSTAN INDONESIA
Nomor : HM.04.01.1.23.10.10.9695
Jakarta, 11 Oktober 2010
Berkaitan dengan informasi di media cetak maupun media elektronik tentang penarikan produk mi instan produksi Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Rl memandang perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai berikut:
  1. Di Indonesia, penetapan suatu regulasi dan persyaratan keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan mengacu kepada persyaratan internasional yaitu Codex Alimentarius Commission (CAC) dan berdasarkan kajian risiko.
  2. Di Indonesia penggunaan Bahan Tambahan Pangan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan. Salah satu bahan tambahan pangan yang diatur adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan.
  3. Dalam produk kecap, batas maksimum penggunaan yang diijinkan adalah 250 mg/kg. Dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1000 mg/kg.
  4. Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat, secara periodik melakukan sampling dan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran termasuk mi instan. Hasil pengujian dalam 5 (lima) tahun terakhir, terhadap kecap yang ada dalam produk mi instan, tidak ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diijinkan.
  5. Dari kajian persyaratan di beberapa negara seperti Kanada, Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin dalam pangan yang diijinkan adalah 1000 mg/kg. Sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimum penggunaan dalam kecap 250 mg/kg dan di Hongkong sebesar 550 mg/kg.
  6. Dengan demikian, produk mi instan yang terdaftar di Indonesia dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
  7. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya. 
sumber : www.pom.go.id


  • artikel yang mo ku copas di bawah ini diambil dari notes dosen toksikologi ku dulu, bu Ika, tentang LD50 dan keamanan bahan (terkait asam benzoat) :

Sedikit ttg LD50
Pada dasarnya tak ada bahan tambahan (makanan, minuman, obat,kosmetik) yang aman, maka selain suatu bahan bermanfaat/berefek baik,maka harus dilakukan pre clinical study mencakup uji toksikologi baik non spesifik dan spesifik. Uji tak spesifik adl : uji toksisitas akut,sub aku/sub kronis dan kronis. Yg spesifik : teratogenik, mutagenik,karsinogenik, fungsi reproduksi, skin, eye, dll.

LD50 adalah standar kemanan suatu bahan (bahan tambahan, obat,kosmetik dll) yg bisa masuk tubuh, menunjukkan berapa dosis yangmenyebabkan ketoksikan akut (kematian 50% hewan uji dalam 24 jam dalamsatu kali pemejanan bahan-ada standar berapa besar sampel untuk tiapkali uji ketoksikan akut, menggunakan both rodent (mencit-mouse/mice,tikus-rat) dan non rodent-(kelinci minimal). Harga LD50 tergantungcara pemberian contoh LD50 bahan yg bisa diberikan secara intra venaakan lbh besar dp oral.

Dalam pengujian ketoksikan akut ini selain diamati jumlah kematianhewan uji juga dilakukan pengamatan gejala klinis yang memerantaraiterjadinya kematian seperti : sianosis, kejang, gagal nafas, muntah,takikardi, bradikardi, tremor, lakrimasi, salivasi, diare, dll,diikuti dengan pemeriksaan histopatologis organ-organ dalam hewan yangmati, sehingga dapat diketahui adanya kerusakan jaringan yangmemerantarai kematian hewan uji semisal :kerusakan hepar, ginjal,organ reproduksi.

Jika harga LD50 rendah berarti ketoksikan bahan sangat tinggi, makasesuai pemakaian bahan akan dilanjutkan dg uji ketoksikan sub kronis(pemberian 3 bulan) dan kronis (pemberian bahan sampai dengan 1 tahun)dengan dosis lazim (dosis terapi-utk obat).  Ditambah lagi jika bahanakan dikonsumsi oleh wanita hamil, maka harus dilakukan ujiteratogenik (diberikan pada hewan bunting selama masaorganogenesis/pembentukan organ janin), kemudian dilakukan bedah cesaruntuk melihat adanya toksisitas dalam janin (semua organ dalam janinjuga dibedah dilakukan pemeriksaan histopatologi juga) dan kerangkatangan dan kaki, bentuk tulang, kerapuhan tulang, dll, juga dihitungadanya resorpsi awal dan akhir serta jumlah tempat implantasi(mencerminkan efek samping menyebabkan abortus). Selain itu masihdiperlukan uji toksisitas mutagenik (kerusakan gen), karsinogenik(jika diduga menimbulkan kanker), bahkan untuk kosmetik juga ada ujiskin.

Uji Toksikologi versi WHO pada asam benzoat, silakan simak...

With oral LD50 values (administration by gavage)of 3040 mg benzoic acid/kg body weight in rats (Bio-Fax,1973) and 1940–2263 mg benzoic acid/kg body weight inmice (McCormick, 1974; Abe et al., 1984), the acutetoxicity of benzoic acid is low. Clinical signs ofintoxication (reported for rats only) included diarrhoea,muscular weakness, tremors, hypoactivity, and emaciation(Bio-Fax, 1973). With oral LD50 values of 2100–4070 mg sodium benzoate/kg body weight in rats, theacute toxicity of sodium benzoate is similar to that ofbenzoic acid, as are the symptoms (Smyth & Carpenter,1948; Deuel et al., 1954; Bayer AG, 1977).In four cats given diets containing 0 or 1% benzoicacid (approximately 0 or 450–890 mg/kg body weight),aggression, hyperaesthesia, and collapse starting 14–16h after feed uptake were seen at a dose level equal to630 mg/kg body weight. The duration of the syndromewas about 18–176 h, and the mortality rate was 50%. Thehistopathological examination of the two cats that diedrevealed degenerative changes in liver, kidneys, andlung, but no pathological findings in brain or spinal cord(Bedford & Clarke, 1972). The authors attributed thehigher toxicity of benzoic acid in cats compared withother species to the low capacity of cats for glucuronidation(see section 7).In rats, exposure by inhalation to 26 mg/m3 over 1 hcaused no mortality, but generalized inactivity andlacrimation were noted. The gross autopsy gave nosignificant findings (no further information available;Bio-Fax, 1973).

Efek samping lainnya cek di WHO ini.http://www.who.int/ipcs/publications/cicad/cicad26_rev_1.pdf



tulisan ini mungkin kurang lengkap, tapi harapanku si moga2 tetep ada manfaatnya..

No comments: